Sabtu . 21 September 2024

Pemkab Landak Tegaskan PKS Hanya Terima TBS dari Kelembagaan Pekebun

2023-03-07

Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan pengumuman tentang penertiban jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit produksi pekebun/masyarakat. Pengumuman tersebut menekan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya boleh menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun.

Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor: 500.8.1/III/Disbun, tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak.

Dikeluarkannya surat pengumuman ini dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi praktek jual beli TBS hasil produksi kebun kelapa sawit Pekebun/Masyarakat yang selama ini belum sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 sesuai yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

"Hal ini salah satu Langkah kami di jajaran Pemerintah Kabupaten Landak dalam menyikapi polemik tentang keberadaan Loading Ramp yang ramai seminggu terakhir," kata Kepala Dinas Perkebunan Landak, Yulianus Edo Natalaga.

Dalam hal ini pihaknya lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi penataan administrasi tataniaga TBS pekebun yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu surat ini sebenarnya tidak terfokus pada keberadaan loading ramp saja tetapi lebih luas menyangkut tata niaga TBS milik Pekebun/masyarakat/petani.

Edo menjelaskan TBS yang ditampung oleh kelembagaan pekebun hanya boleh berasal dari kebun milik pekebun anggotanya yang telah terverifikasi oleh dinas teknis. Selain itu, PKS wajib menghargai TBS pekebun yang dihimpun melalui kelembagaan pekebun sesuai Harga yang telah ditetapkan disbunak provinsi secara periodik.

"Apabila masih ada loading ramp yang ternyata tidak diopersikan oleh lembaga pekebun, atau lembaga pekebun dan atau PKS menerima TBS yang tidak jelas asal-usul kebunnya bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terdapat lima poin dalam surat pengumuman tersebut. Kelima poin tersebut adalah :

1. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya diperbolehkan menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani / gabungan kelompok tani / koperasi produsen) yang lahannya telah diverifikasi oleh Dinas Teknis Terkait yang mengurusi Perkebunan melalui skema Perjanjian Kerjasama yang diketahui Dinas terkait.

2. Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun yang telah diikat dengan Perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, PKS tersebut wajib mengikuti kegiatan penetapan indeks K dan membeli TBS produksi pekebun/masyarakat tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara periodik.

3. Jembatan timbang atau timbangan loading ramp hanya boleh dioperasikan oleh kelembagaan pekebun yang lahan anggotanya telah terverifikasi serta telah terikat perjanjian Kerjasama dengan suatu PKS, dan tidak diperkenankan menerima TBS yang berasal dari kebun bukan anggota dan atau kebun yang belum terverifikasi oleh pihak terkait.

4. Apabila terdapat PKS yang secara sepihak tidak membeli TBS produksi Pekebun/Masyarakat yang telah bekerjasama dengan yang bersangkutan dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PKS tersebut dapat diberi sanksi dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apabila terdapat Kelembagaan Pekebun dan atau PKS yang masih menerima TBS yang belum terverifikasi asal-usulnya dan atau berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, kelembagaan pekebun dan atau PKS tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Aspek Legalitas Kelembagaan Pekebun/Masyarakat dapat dikoordinasikan pada Dinas teknis yang mengurusi Koperasi dan atau Kelompok Tani, Fasilitasi verifikasi kebun anggota dan pembuatan Perjanjian Kerjasama dengan PKS dapat dikoordinasikan dengan Dinas Teknis yang mengurusi Perkebunan.