Perusahaan Sawit di Kalbar Terapkan Mitigasi Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi atensi penting bagi perusahan-perusahaan sawit di Kalimantan Barat. Oleh karenanya, diperlukan berbagai langkah terukur dalam rangka mitigasi bencana yang berdampak bagi kesehatan, ekonomi, dan berbagai aspek penting lainnya.
Menyadari hal itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat konsisten mendorong anggotanya memiliki langkah mitigasi guna mencegah bencana karhutla, maupun meminimalisir risiko yang bisa terjadi.
Setidaknya ada lima aspek penting dalam manajemen pencegahan karhutla. Kelima aspek tersebut adalah pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dan deteksi dini, respons cepat, serta evaluasi, pelaporan dan rehabilitasi. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Gapki Kalbar, Purwati, dalam kegiatan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Gapki Kalbar bersama Insan media, yang digelar di Porthouse 99 Cafe dan Resto, Sabtu (8/4).
Purwati menjelaskan, dalam rangka pencegahan karhutla, dirinya mengimbau dan memastikan perusahaan anggota GAPKI Kalbar menyelenggarakan program pencegahan kebakaran lahan di seluruh wilayah operasional dengan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kegiatan kampanye dan edukasi pencegahan kebakaran lahan lewat edukasi melalui buku cerita, kampanye peringatan bahaya kebakaran lahan melalui media sosial, serta edukasi pencegahan kebakaran melalui pendekatan institusi sekolah, lembaga masyarakat, dan lembaga keagamaan," ucapnya.
Di samping itu, perusahaan juga memiliki program pemberdayaan masyarakat, khususnya program pertanian alternatif tanpa bakar yang dijalankan dan Pemberdayaan Tim Masyarakat Siaga Api (MSA)
Dari aspek kesiapsiagaan, anggota Gapki Kalbar diharapkan bisa menyediakan sistem dan prosedur serta sumberdaya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dengan pengembangan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kebakaran lahan, sumberdaya personil pengendalian kebakaran lahan dengan jumlah yang cukup dan terlatih sesuai ketentuan regulasi.
"Ada tim Inti yakni Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (KTD), tim cadangan, dan tim perbantuan seperti Masyarakat Siaga Api," ucapnya.
Aspek kesiapsiagaan ini diperkuat dengan sarana prasarana pemadam kebakaran (Sarpras Damkar) dan infrastruktur pengendalian kebakaran lahan sesuai dalam jumlah yang cukup dan siap dioperasikan, sesuai standar regulasi. Selain itu tidak kalah pentingnya adalah sistem tata kelola air yang baik (khususnya di kawasan gambut), untuk memastikan lahan tetap pada kondisi basah dan tidak mudah terjadi kebakaran lahan, seperti embung, sekat kanal dan pintu air.
Aspek selanjutnya adalah sistem peringatan dan deteksi dini. Aspek ini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat dan disusun berdasarkan penerapan empiris di lapangan, ketentuan perundangan yang berlaku, serta ketentuan standar sertifikasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Beberapa langkah yang dilakukan adalah pembuatan peta rawan kebakaran, serta membagi zona kelas kerawanan wilayah kebun dalam beberapa kategori.
Diperlukan pula sistem peringkat bahaya kebakaran (SPBK) yang dikembangkan melalui pengamatan cuaca harian di tingkat lapang dan referensi BMKG. Kemudian, hasil pengamatan membagi peringkat bahaya kebakaran dalam tingkat rendah, sedang, tinggi, sampai ekstrim.
"Kemudian adalah patroli deteksi taktis, melakukan patroli pengawasan area rawan kebakaran di lapangan dengan kegiatan seperti patroli lapang tim KTD, pemantauan menara api, dan patroli terpadu bersama Satuan Tugas dari Kecamatan (TNI/Polri) dan tim Masyarakat Siaga Api," jelasnya.
Dari aspek respon cepat penanganan kebakaran lahan, hendaknya memaksimalkan target operasional. Dimana Tim KTD tiba di lokasi maksimal dia jam setelah diterima informasi kejadian kebakaran. Waktunya maksimal 2x24 jam penanganan, dan ditargetkan kebakaran sudah dapat terkontrol. Upaya ini dilaksanakan melalui kolaborasi bersama Satgas Karhutla di tingkat tapak.
Aspek terakhir adalah monitoring, evaluasi dan rehabilitasi. Pentingnya langkah ini adalah agar terkumpulnya data dan informasi serta pelaporan. Dengan begitu bisa dilaksanakan rehabilitasi area bekas kebakaran lahan, serta dilaksanakannya program kesehatan penanganan dampak kabut asap akibat kebakaran lahan.
© Copyright 2017 . GAPKI-KALBAR