Sabtu . 25 Januari 2025
feature-top

Organisasi yang diberi nama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) didirikan di Jakarta pada tanggal 27 Febuari 1981, merupakan wadah bagi pengusaha yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Sejalan dengan semakin berkembangnya investasi dibidang perkebunan kelapa sawit di Indonesia, malasah dan tantangan yang dihadapi juga semakin dinamis baik subsitim hulu maupun hilir (lingkungan; perijinan; tata ruang pemasaran, konflik sosial agraris, dll) bahkan terpaan issu negatif yang dilancarkan oleh berbagai pihak tertentu perlu disikapi dan dihadapi secara bijak.

Agar masalah dan hambatan yang dihadapi baik dalam tataran kebijakan maupun operasional dilapangan dapat disikapi secara lebih cepat dan efektif maka dibentuk cabang GAPKI di Kalimantan Barat, diawali dengan dikukuhkannya kepengurusan gapki periode I masa kerja tahun 2009 - 2011.

Ketua Cabang GAPKI Kalbar terpilih berdasarkan periode kepengurusan ;

Periode Masa Kerja Nama Ketua
I 2009 - 2011 Lie Yongki
II 2012 - 2013 Bernard Ho
III 2013 - 2017 Baim Rachman,
Nurhidayat (PAW),
P. Girsang (PAW)
IV 2017 - 2020 Mukhlis Bentara
V 2020 - 2025 Purwati Munawir

Visi

Mewujudkan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan

Misi

  1. Mensinergikan pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional.
  2. Menjadi mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang kondusif bagi industri kelapa sawit berkelanjutan.
  3. Mendorong anggota untuk melaksanakan tata kelola industri kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan.

Gapki bertujuan;

  1. Membina dan mengembangkan kemapuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha kelapa sawit Indonesia serta memadukan secara seimbang dan keterkaitan antar-potensi pengusaha kelapa sawit.
  2. Mendorong terciptanya iklim industri kelapa sawit yang kondusif.
  3. Membantu meningkatkan anggota untuk mencapai industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
  4. Memfasilitasi dan melakukan advokasi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh industri kelapa sawit.
  5. Mengembangkan sinergi dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan terkait dengan industri kelapa sawit

Fungsi Gapki

Sebagai representasi, wadah komunikasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi terhadap industri kelapa sawit dalam dan luar negeri.

Tugas Pokok Gapki;

  1. Menjalin kerjasama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri kelapa sawit dan menjalin hubungan kerjasama dengan institusi-institusi dalam dan luar negeri.
  2. Menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian perselisihan yang timbul antara anggota dengan pihak lain jika diminta oleh anggota.
  3. Mewakili industri kelapa sawit dalam berbagai forum penentuan kebijakan industri kelapa sawit dan forum lain yang diperlukan.
  4. Memberdayakan pengusaha kelapa sawit, sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan industri kelapa sawit Indonesia.
  5. Mengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, penelitian, informasi, promosi, pemasaran, advokasi, konsultasi, diskusi dan seminar serta segala kegiatan yang dapat meningkatkan kinerja anggota.

Anggota ;

  1. Anggota Biasa yaitu badan hukum yang menjalankan usaha budidaya kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit, lembaga penelitian kelapa sawit dan produsen benih kelapa sawit.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu badan hukum yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan minimal 25 hektar dan lebih kecil dari 200 hektar dengan kepemilikan Hak Guna usaha ( HGU ) atau memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya ( IUPB ) atau minimal Izin Lokasi.